Pengakuan Sopir Viral Palak Wisatawan di Bali, Terdesak Belum Dapat Penumpang
BADUNG, iNews.id - Sopir transportasi lokal inisial KEP (40) menjadi tersangka pemerasan karena memalak wisatawan asing di Bali yang menggunakan taksi online. Dia mengaku aksi pemalakan itu spontan.
"Terdesak, spontan karena belum dapat (penumpang)," ujar KEP dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Badung, Rabu (21/6/2023).
KEP mengaku baru empat bulan menjadi sopir transportasi lokal di kawasan Canggu, Kuta Utara. Dia bukan warga setempat namun bergabung dengan paguyuban transportasi lokal.
Polisi menetapkan KEP sebagai tersangka pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dia ditahan di Polres Badung.
KEP mengaku menyesal dengan tindakan memeras penumpang taksi online hingga viral di media sosial. Dia meminta maaf atas perbuatannya yang mencoreng pariwisata Bali.
"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, polisi bertindak proaktif dalam kasus ini meski tidak ada laporan dari korban.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," kata Teguh.

Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.
"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.
Editor: Reza Yunanto