Pencopotan Baliho Babi Guling Diprotes, Begini Respons Satpol PP Bali
Menanggapi protes itu, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara. Menurutnya penertiban itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan pelaksanaannya tanpa pandang bulu.
"Setiap baliho yang merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum akan ditertibkan," ujar Dharmadi di kantornya, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho itu juga terkait pemasangan 2.500 penjor hias yang akan dipasang di jalan-jalan yang akan dilalui delegasi G20.
Menurutnya tak hanya penertiban spanduk dan baliho yang dilakukan Satpol PP. Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) juga menjadi sasaran penertiban.
"Kita jaga G20 ini kondusif dan lancar," tuturnya.
Untuk mencegah timbulnya konflik dalam penertiban, Satpol PP Bali telah membentuk tim reaksi cepat. Tim ini yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Penertiban yang dilakukan juga melibatkan pemerintah kota dan kabupaten. Sejak Januari 2022 terdapat 400 baliho yang ditertibkan dengan alasan kedaluwarsa dan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kesan kumuh.
Pada Senin kemarin, ada ratusan baliho dan spanduk di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai Badung yang diberangus.
Editor: Reza Yunanto