Penampakan Bule Penganiaya Warga Bali Kini Ditangkap Polisi, Badan Kekar Tangan Diborgol
BADUNG, iNews.id - Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia karena menganiaya warga Bali. Bule bernama Chepurko Artem berusia 33 tahun itu kini ditetapkan tersangka.
Bule berbadan kekar tersebut ditahan di Mapolsek Kuta Selatan. Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Chepurko Artem dihadirkan saat Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra menyampaikan keterangan pers mengenai kasus penganiayaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Chepurko Artem dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang. Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat penganiayaan dilakukan.

"Ini adalah baju yang digunakan oleh pelaku saat kejadian," ujar Kompol I Nyoman Karang Adiputra di Mapolsek Kuta Selatan, Sabtu (9/9/2023).
Dia menjelaskan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban, kata dia yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya, namun mobil milik teman perempuan pelaku terparkir posisi menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.
Menurutnya, korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut agar dipindahkan. "WNA ini menandatangi pelapor kemudian terjadi cekcok. Karena emosi, WNA ini mencekik pelapor lalu melakukan pemukulan lebih dari sekali," ucapnya.
Penganiayaan, lanjut dia berlangsung di kawasan Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, Badung, Bali dua bulan lalu. Kasus ini sempat dilaporkan korban pada 27 Juni lalu.

Dia menuturkan, penangkapan baru dilakukan karena minimnya informasi hingga tertangkap setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi