get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Sekretaris Dinas di Kuningan Ditahan Polda Jabar, Kasus Apa?

Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan

Minggu, 22 November 2020 - 16:39:00 WITA
Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan
Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.idPenahanan I Gede Ary Astina alias Jerinx yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akan dipindahkan. Jaksa akan memindahkan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan.

"Jerinx akan kami pindahkan dari Polda Bali ke Lapas Kerobokan secepatnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Minggu (22/11/2020).

Luga mengatakan, pertimbangan pemindahan Jerinx ini dilakukan setelah melihat kondisi lapas yang sudah kondusif.

“Saat ini kondisi lapas sudah mulai kondusif, termasuk warga binaan yang terpapar Covid-19 banyak yang sembuh, dan jumlahnya sudah turun,” kata Luga.

Pertimbangan pemindahan Jerinx juga melihat Rutan Polda Bali yang telah penuh dengan tahanan lain. "Yang di Rutan Polda Bali itu ada tahanan polisi dan masih ada tahanan kejaksaan yang dititip di sana," katanya.

Sebelum menjalani pemindahan penahanan, Jerinx akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Lapas Kerobokan. Seperti pengecekan kesehatan dan menjalani tes usap atau swab test dengan hasil negatif Covid-19.

Jerinx tertunduk lemas usai divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Antara)

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberi waktu 7 hari kepada Jerinx bersama kuasa hukumnya, dan jaksa untuk pikir-pikir terhadap putusan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Kita masih ada waktu sampai hari Kamis, untuk menentukan apakah mau banding atau nggak. Nanti kita akan sampaikan ke teman-teman media berikut pertimbangannya,” kata Luga.

Majelis hakim memvonis Jerinx 1 Tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan Jerinx dinilai membuat tidak nyaman para dokter yang tengah berjuang menangani Covid-19 dan aksi walk out di awal persidangan dianggap mencederai wibawa peradilan.

Sementara hal meringankan, Jerinx kerap melakukan aksi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan telah meminta maaf pada IDI serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut