Pembunuhan Warga NTT di Denpasar, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Kecelakaan
Jumat, 03 Juni 2022 - 09:40:00 WITA
Ketiga pelaku yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Editor: Reza Yunanto