get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis, Sembunyi di Kuburan

Pembunuhan Perempuan di Denpasar Bermotif Pencurian, Pelaku Awalnya Ingin Bikin Korban Pingsan

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:06:00 WITA
Pembunuhan Perempuan di Denpasar Bermotif Pencurian, Pelaku Awalnya Ingin Bikin Korban Pingsan
Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan perempuan inisial AS (26) di Denpasar, Jumat (6/1/2023). (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban. 

Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat.

Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut