get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Pembunuh PSK Online asal Subang Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:24:00 WITA
Pembunuh PSK Online asal Subang Divonis 12 Tahun Penjara
Wahyu Dwi Setiawan, pembunuh PSK asal Subang, Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Pembunuh pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Subang, Dwi Farica Lestari (24), divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setiawan (23) itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/8/2021). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Handajani dalam sidang yang berlangsung secara online itu . 

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam pasal 338 KUHP. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut