Pembacok Penghuni Kos di Denpasar Ditangkap, Celurit dan Mandau Diamankan
Selasa, 26 April 2022 - 20:10:00 WITA
Akibat kejadian itu, Andre kini dirawat di RS Sanglah. Korban menderita luka bacok di bagian samping telinga kanan, bibir sebelah kiri, jari manis tangan kiri dan pergelangan tangan kanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto