get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali Animation Film Market 2025, Denpasar Jadi Panggung Animasi Indonesia

Pasutri Bule Asal Belarusia Dideportasi karena Berbisnis Online di Bali

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:52:00 WITA
Pasutri Bule Asal Belarusia Dideportasi karena Berbisnis Online di Bali
Proses deportasi dua turis asing asal Belarusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (26/1/2021). (Foto: Humas KemenkumHAM Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) bule asal Belarusia dideportasi Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali, karena melakukan bisnis online atau daring selama di Bali, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Keduanya Warga Negara Asing (WNA) itu bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30).

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem.

"Tapi keduanya berbisnis online di Bali dengan visa kunjungan," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021).

Jamaruli mengatakan, bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.

"Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," katanya.

Karena keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis, maka mereka diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian. Keduanya telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menambahkan, selama proses pengawasan dengan mengamati media sosialnya, produksi itu sudah dilakukan sejak September 2020.

"Mereka datang dengan menggunakan visa kunjungan pada 1 Februari 2020 dan saat mulai berjualan, mereka memanfaatkan media sosial," katanya.

Selanjutnya, pasutri tersebut dideportasi pada Selasa (26/1/2021) pukul 21.40 Wita melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.

Sebelumnya Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, selama tahun 2020 sudah ada 157 warga negara asing yang dideportasi. Adapun penyebab deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya, menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Bali.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut