get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi 168 Ton Ganja Senilai Rp1,27 Triliun di Gayo Lues Dimusnahkan

Pakai dan Simpan Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal di Pengadilan

Rabu, 13 Juli 2022 - 09:00:00 WITA
Pakai dan Simpan Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal di Pengadilan
Sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022), (Foto: ANTARA)

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini melanjutkan, polisi juga menggeledah kamar lain di rumahnya dan menemukan lemari terkunci.

Lemari itu kemudian dibongkar dan ditemukan batang serta biji tanaman ganja.

Saat penggeledahan, Kapolsek Denpasar Barat membawa rekan Putu Nova yakni Soni Arditama yang ditangkap lebih dulu.

Putu Nova mengakui bahwa dirinya yang meminta Soni Arditama mengambil paket tanpa memberi tahu di dalamnya terdapat ganja.

Atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan. 

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Putu Nova mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan Putu Nova memakai ganja untuk pengobatan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut