get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Pabrik Narkoba di Denpasar Hasilkan Ratusan Pil Ekstasi, Harga Sebutir Rp290.000

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:10:00 WITA
Pabrik Narkoba di Denpasar Hasilkan Ratusan Pil Ekstasi, Harga Sebutir Rp290.000
Pil ekstasi produksi Samto. Dijual seharga Rp290.000 sebutir. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Sam To ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dia membuang botol yang berisi ekstasi saat tahu akan ditangkap. Saat digiring ke indekos tempatnya tinggal, polisi menemukan alat-alat pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.

Sam Tokini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut