Operasi Yustisi di Bali, 3.051 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
DENPASAR, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait telah menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak 7 September 2020. Dalam operasi ini, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, dan 283 orang mendapat teguran tertulis. Kemudian, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100.000 per orang dan 138 orang mendapat sanksi penundaan pelayanan administrasi.
"Ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, dan kompleks pertokoan. Kemudian, kompleks permukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Kombes Pol Syamsi, Sabtu (19/9/2020).
Syamsi mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) terkait. Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan.
"Operasi yusti ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020," kata Kombes Pol Syamsi.
Selain itu, operasi yustisi juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Lewat operasi yustisi ini juga diharapkan bisa memulihkan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman, juga untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19," katanya.
Syamsi mengatakan, operasi yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. Sebanyak 7.745 personel gabungan dilibatkan yang terdiri atas anggota Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubuanga Bali.
"Khusus dari Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di polres," ujarnya.
Dia kembali mengingatkan kepada masyarakat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. Disiplin merupakan kunci mengurangi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penggunaan masker.
"Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih," ujarnya.
Editor: Maria Christina