get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Gempa Banyuwangi, 73 Rumah Rusak di 4 Wilayah Jawa Timur dan Bali

Oknum ASN di Bali Ditangkap Nyabu Bareng Pacar, Barang Bukti Ditempel di Pura

Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:25:00 WITA
Oknum ASN di Bali Ditangkap Nyabu Bareng Pacar, Barang Bukti Ditempel di Pura
Polres Badung menangkap oknum ASN nyabu. (Foto: Antara)

BADUNG, iNews.id - Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali yang menggunakan narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan terungkap kalau oknum ASN Kemenag inisial H tersebut menyimpan barang terlarang itu di pura.

"Sementara kita jerat sebagai pengguna, namun masih dikembangkan apakah termasuk jaringan pengedar," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Leo mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Selain itu, pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada dalam lapas seharga Rp350.000.
 
"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas," katanya.
 
Pelaku ditangkap Sabtu, 18 September 2021 pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung bersama pacarnya, NPE

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun sat dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku NPE ditemukan percakapan terkait lokasi penempelan sabu.
 
"Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput," kata Leo.
 
Setelah melakukan penelusuran, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap/bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk menggunakan/mengonsumsi sabu-sabu.
 
Kedua pelaku dalam perkara ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut