Niat Cari Kerja di Bali, WNA Belgia Dideportasi karena Izin Tinggal Habis

DENPASAR iNews.id - Imigrasi Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belgia yang habis masa izin tinggalnya. Laki-laki inisial DD (38) itu awalnya ke Bali untuk mencari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, DD ditangkap petugas imigrasi yang sedang melakukan patroli di Kabupaten Karangasem pada Selasa 27 Juni 2023.
"Saat ditangkap pada 27 Juni 2023, dia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari," ujar Hendra dalam keterangan pers, Senin (3/7/2023).
Dalam pemeriksaan, DD mengaku awalnya datang ke Bali untuk berlibur. Namun dia melihat ada potensi pekerjaan yang bisa dijalani di Pulau Dewata.
Hingga akhirnya ditangkap, DD tak kunjung mendapat pekerjaan di Bali, sedangkan izin tinggalnya telah habis pada 9 Agustus 2022.
DD kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja, karena selama hampir satu tahun menjadi WNA ilegal. Dia terbukti tinggal di Bali tanpa izin yang sah.
Hendra mengatakan, imigrasi tidak menanggung biaya pemulangan DD ke negaranya.
"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," tuturnya.
Baru pada Minggu 2 Juli 2023, DD akhirnya dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. Dia diterbangkan dengan pesawat tujuan Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan perjalanan ke Belgia.
"Selain deportasi, namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia," katanya.
Editor: Reza Yunanto