Ngotot Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT
DENPASAR, iNews.id - Kristen Gray bersikukuh tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Menurut Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) itu, dirinya dideportasi dari Indonesia hanya karena pernyataannya tentang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
"Saya membuat statement tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Kristen Gray, Selasa (19/1/2021) malam.
Kristen Gray menyampaikan pernyataannya dalam bahasa Inggris usai diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar pukul 18.30 Wita. Sejak pukul 10.00 Wita, dia diperiksa terkait cuitannya di Twitter yang membuat gaduh warganet.
Kristen Gray menegaskan dirinya tidak bersalah. Selama berada di Bali, dia mengaku tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi juga masih berlaku.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujar perempuan AS keturunan Afrika itu.
Usai diperiksa, Kristen Gray kemudian dibawa ke tempat penahanan di Rudenim Jimbaran. Dia akan ditahan sambil menunggu jadwal deportasi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
"Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Maria Christina