get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:55:00 WITA
Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar
Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sugiri mengatakan, para pedagang yang menjual kera ekor panjang itu diminta menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak menjual hewan penyebar rabies itu lagi. 

"Ini ada saknsinya denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ujar Sugiri.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut