Ngeri, Dokter Gigi Praktik Ilegal di Bali Sudah Aborsi 1.338 Janin dalam 3 Tahun
Senin, 15 Mei 2023 - 12:54:00 WITA

Diberitakan sebelumnya, dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien. Barang bukti yang disita terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni