Ngamuk! Sopir Ambulans Tusuk Satpam Rumah Sakit Gegara Portal Tak Dibuka
Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:10:00 WITA

Pelaku yang tersulut emosinya lalu kembali ke rumah dan mengambil senjata tajam. Dia kembali ke rumah sakit dan menusuk korban di bahu sebelah kanan.
"Barang bukti sudah ditemukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Editor: Reza Yunanto