Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

MS telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 06 Februari 2024 dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Dudy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. Dia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi," ucap Romi.
Editor: Nani Suherni