Nekat! Maling Tabung Gas dan Telur di Gianyar Todong Warga dengan Korek Api Mirip Pistol
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:23:00 WITA

"Kita lihat dari barang bukti yang ada, tujuan pelaku untuk menakut-nakuti sehingga warga takut untuk bertindak," ujar Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, RS membeli korek api berbentuk pistol dari toko online, khusus untuk melancarkan aksinya. Dari pengakuannya, hasil barang curian akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi