Napi Tewas di Rutan Gianyar Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Senin, 26 Desember 2022 - 12:20:00 WITA

Korban menghuni Rutan Gianyar setelah divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP.
Menurut Bahrun, korban dijadwalkan bebas pada Februari 2023 karena telah menyelesaikan pidana penjara.
"Februari nanti lepas," tuturnya.
Sementara itu kondisi Rutan Gianyar saat ini terpantau sepi meski salah satu penghuninya ditemukan tewas. Kasus kematian ini ditangani Polres Gianyar
"Tahanan dari Polda (Bali)," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Editor: Reza Yunanto