get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang H-2 Pernikahan, Keluarga Inti Erina Gudono Gelar Semaan Alquran

Mulai 24 Oktober, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:16:00 WITA
Mulai 24 Oktober, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali
Ilustrasi penumpang wajib tes PCR. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

DENPASAR, iNews.id - Pelancong yang ingin berlibur ke Bali menggunakan transportasi udara wajib mengantongi hasil tes swab berbasis PCR. Aturan baru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.

"Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Jumat (22/10/2021). 

Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali tetap wajib menyertakan hasil tes PCR. 

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut