Mulai 24 Oktober, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali
DENPASAR, iNews.id - Pelancong yang ingin berlibur ke Bali menggunakan transportasi udara wajib mengantongi hasil tes swab berbasis PCR. Aturan baru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.
"Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
Editor: Nani Suherni