get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Momen Haru Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas Bersyarat Disambut Keluarga dan Saudara

Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:06:00 WITA
Momen Haru Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas Bersyarat Disambut Keluarga dan Saudara
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Negara dan disambut penuh bahagia oleh keluarga, saudara dan puluhan masyarakat lainnya, Jumat (5/7/2024) malam. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Dalam dua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun lebih dengan rincian di kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, dihukum 7 tahun dan denda Rp500 juta atau 8 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,3 miliar lebih, Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara dalam kasus perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu dalam kasus ini, Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (5/7/2024) malam.

Pembebasan eks Bupati Jembrana ini juga viral di medsos usai diunggah akun Instagram @infojembrana. Momen haru terlihat saat keluarga dan saudara menyambut kedatangannya dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024).

Kabar ini disambut warga yang ikut merasakan kebahagiaan. Mereka menilai mantan pimpinannya ini sebagai orang baik.

"Bupati terbaik, di jamannya sekolah gratis, pengobatan gratis," tulis @sukarya_made_

"Ketika menjadi pejabat yg hebat dan baik, di situlah akan banyak musuh yg menghambat," tulis @primajayalaksamana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut