get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa M4,3 Guncang Jembrana, Terasa di Kuta hingga Banyuwangi

Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga

Senin, 13 November 2023 - 14:30:00 WITA
Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga
Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga (Foto: iNews/Sudika Nyoman)

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada tanggal 24 Oktober 2023 di rumah mertua pelaku di wilayah Melaya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya. Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap modus baru para pelaku kejahatan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut