Modus Gendam, Pria di Bali Tipu Sejumlah Warga hingga Puluhan Juta
Selasa, 30 November 2021 - 11:59:00 WITA

Dari hasil pengembangan, polisi mendapat dua korban lainnya. Masing-masing Wayan Parmi (52) dengan kerugian Rp10 juta dan Putu Gede Artini (21) yang tertipu Rp2 juta.
Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan, alat elektronik, pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Editor: Nani Suherni