get app
inews
Aa Text
Read Next : 58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:41:00 WITA
Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China membuat perusahaan fiktif. (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menindak dua warga negara asing (WNA) China yang menyalahi Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor. Keduanya mendirikan perusahaan fiktif untuk masuk ke Bali.

Mereka adalah laki-laki inisial LB (39) dan perempuan inisial LL (27). Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi kedua WNA China itu pulang ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia.

"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangan dikutip, Senin (14/8/2023).

Deportasi dua WNA China itu pada Jumat (11/8/2023) menggunakan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut