Miris, Anak 13 Tahun di Bali Disetubuhi 5 Temannya 2 Hari Berturut-Turut
Rabu, 12 Mei 2021 - 00:32:00 WITA
"Saat pelaku di kamar, korban yang lebih dulu memeluk dan menciumi pelaku lalu bersetubuh," kata Sumarjaya.
Polisi menangkap kelima pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Sebab, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, kasusnya tetap diproses karena korban masih di bawah umur.
Kelima pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Editor: Maria Christina