Minta Maaf, Dosen STIKES Buleleng Tersangka Pelecehan Siap Jalani Proses Hukum
Selasa, 09 Mei 2023 - 11:49:00 WITA
Terkait kasus ini, PAA dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf a dan b dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kapolresta Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana menegaskan, kasus ini adalah pelecehan seksual dan bukan pemerkosaan.
Modus pelaku yakni menawarkan korban untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Sedangkan hubungan antara pelaku dan korban adalah dosen pembimbing skripsi dan mahasiswanya.
"Sejauh ini hubungan dosen dengan mahasiswa," katanya.
PAA kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. STIKES Buleleng tempatnya mengajar sejak 2017 telah melakukan pemecatan dirinya terhitung Senin 8 Mei 2023.
Editor: Reza Yunanto