Meski Tak Bising, Kendaraan Listrik Pribadi Dilarang Berkeliaran di Bali saat Nyepi
"Penerbangan pun mengikuti, karena Nyepi hanya satu tahun sekali. Bisa hemat listrik, ini untuk orang Bali kita dan bukan untuk siapa-siapa. Kendaraan listrik dipakai hari biasa tidak masalah, tapi kalau dipakai ketika Nyepi keliling di jalan itu kan sudah salah dan tidak menghormati," ujarnya.
Sutaryana mengatakan, tak hanya di darat, jalur udara dan laut juga dibatasi pergerakannya selama 24 jam penuh, terhitung sejak Rabu (22/3/2023) pukul 6.00 WITA hingga Kamis (23/3/2023) pada jam yang sama.
"Surat edaran ini terkait lalu lintas, ada yang udara, darat, dan laut. Bunyinya, pelaksanaan Hari Suci Nyepi dimulai dari 22 Maret 2023. Terkait penerbangan, surat sudah kami sampaikan ke penerbangan hingga syahbandar, mereka yang akan menindaklanjuti," kata dia.
Adapun kendaraan yang dapat melintas berdasarkan dispensasi pada Hari Suci Nyepi yang dapat diberikan oleh prajuru desa adat atau banjar hanya untuk mengangkut orang sakit, melahirkan, atau kepancabayan sesuai tradisi dan kearifan lokal.
Editor: Rizky Agustian