get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Prabu Surawisesa, Putra Prabu Siliwangi yang Gagal Pertahankan Kejayaan Pajajaran

Mengenal Hukum Tawan Karang, Awal Pemicu Perang Bali 1846 dengan Belanda

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 08:13:00 WITA
Mengenal Hukum Tawan Karang, Awal Pemicu Perang Bali 1846 dengan Belanda
I Gusti Ketut Jelantik merupakan pahlawan yang gugur saat perang Jagaraga melawan Belanda. (Foto: Istimewa)

Ultimatum itu memberi waktu 3x24 jam bagi Raja Buleleng untuk menghapus hukum tawan karang, mengakui kekuasaan Belanda dan melindungi perdagangan Hindia Belanda.

Hingga batas waktu 27 Juni 1846, tuntutan Belanda tidak dipenuhi. Raja Buleleng meminta waktu 10 hari untuk bermusyawarah, mengutus Gusti Jelantik menemui Dewa Agung Klungkung.

Hasilnya, sikap menentang Belanda tetap dipertahankan. Karangasem pun menyatakan dukungan terhadap Buleleng. Penolakan ini menjadi awal dari konfrontasi terbuka yang kelak tercatat dalam sejarah Perang Bali 1846.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut