get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Mengaku Petinggi Bareskrim Polri, Pria di Denpasar Tipu Korban dan Minta Ditransfer Uang

Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:15:00 WITA
Mengaku Petinggi Bareskrim Polri, Pria di Denpasar Tipu Korban dan Minta Ditransfer Uang
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria bernama Stevanus Abraham Antonie (43) mengaku sebagai pejabat Bareskrim Polri untuk melakukan penipuan. Dia ditangkap polisi di Denpasar usai dilaporkan meminta dikirim sejumlah uang.

"Pelaku beberapa kali telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polri," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).

Yuliar mengatakan, dalam menjalankan aksi penipuan, pelaku mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri. Pelaku menggunakan akun WhatsApp yang memasang foto profil Direktur Tipidter Bareskrim Polri untuk meyakinkan korban. 

Kejadian bermula ketika korban bernama Wisma Bharuna melapor ke Polda Bali karena mengalami penipuan melalui pesan WhatsApp. Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri. 

Selanjutnya pelaku meminta kepada korban agar dibantu biaya operasional dan dikirimkan sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rehana. Atas permintaan tersebut, korban mengirim uang sebesar Rp500.000 ke rekening tersebut.  

Polisi kemudian menyelidiki pemilik rekening atas nama Rehana tersebut yang ternyata baru dibuka pada 28 September 2020. Polisi mendatangi alamat pemilik rekening dan bertemu dengan Rehana. Kepada polisi, Rehana mengaku dirinya memang diminta membuat rekening oleh pelaku.

"Setelah diinterogasi memang benar kalau yang bersangkutan adalah selaku pemilik rekening bernama Rehana yang dibuka pada tanggal 28 September 2020 atas permintaan dari pelaku," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan Rehana, pelaku menyebut rekening tersebut digunakan untuk menerima kiriman uang guna keperluan pembelian barang-barang yang diperlukannya.

Namun Rehana sebagai pemilik rekening mengaku tidak mengetahui ada uang masuk Rp500.000 ke rekening tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di Denpasar. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan hendak meminta maaf kepada para korban termasuk kepada Direktur Tipidter Bareskrim Polri yang telah dicatut namanya.

"Pelaku mengaku ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban yang telah mengalami kerugian materiil dan juga kepada Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baik beliau,"ucapnya.

Selain mencatut nama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Di antaranya mengaku sebagai Dirkrimsus Polda Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulbar, Dirkrimsus Polda Kalteng, Dirkrimsus Polda Kalsel, Dirkrimsus Polda Kaltim, Dirkrimsus Polda Sumsel, Dirkrimsus Polda Riau.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut