Mengaku Aparat, Pria di Buleleng Rampok 2 Remaja Putri di Pantai Penarukan
BULELENG, iNews.id - Dua remaja putri di Buleleng, Bali menjadi korban perampokan seorang pria yang mengaku sebagai aparat. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas telepon seluler (ponsel).
Pelaku yakni Aditya Saputra (42) ditangkap di rumahnya. Polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah menelusuri ponsel korban yang masih aktif.
"Tersangka menyasar remaja putri mengaku sebagai aparat keamanan, mengancam menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (31/1/2023).
Korban yang melapor adalah DI (16). Dia dirampok pelaku pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Pantai Penarukan.
“Pelaku tak hanya menodongkan senjata tajam untuk merampas ponselnya, tetapi juga tega melucuti semua pakaian yang dipakai korban,” ujar Diatmika.
Korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta dan melaporkan perampokan itu ke Polsek Singaraja.
Selain DI, korban kejahatan pelaku yang melapor ke polisi adalah PUNI (17). Dia mengalami hal yang sama saat berada di Pantai Penarukan, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak hanya merampas ponsel, pelaku mengambil dompet korban berisi KTP, kartu pelajar dan uang Rp30.000.
Pelaku juga mengambil jaket dan tas milik korban yang digantung di spion motor. Pelaku juga sempat mengajak korban ke pematang sawah berjarak sekitar 15 meter dari tepi pantai, dan melarang teman pria korban untuk ikut.
“Korban PUNI sempat berteriak hingga menarik perhatian warga. Sementara tersangka yang saat itu panik langsung kabur,” katanya.
Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Editor: Reza Yunanto