Mendagri Terbitkan Aturan, Peserta Indonesia Badminton Festival Wajib Karantina 3-5 Hari
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang mewajibkan peserta Indonesia Badminton Festival 2021 di Bali menjalani karantina selama 3—5 hari. Selain itu para peserta juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan Covid-19 minimal senilai 100.000 dolar AS.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 59 Tahun 2021, yang berlaku sejak 16 November hingga Indonesia Badminton Festival 2021 berakhir pada 5 Desember 2021.
Dalam Inmendagri itu mengatur peserta dan penyelenggara yang telah divaksin Covid-19 lengkap dapat menjalani karantina selama 3 hari. Peserta yang menjalani karantina selama 3 hari wajib tes PCR pada hari terakhir isolasi.
Namun peserta yang belum divaksin lengkap wajib karantina 5 hari dan pada hari keempat mereka harus tes PCR.
Kegiatan karantina berlangsung di luar gelembung acara. Gelembung (bubble) merujuk pada lokasi-lokasi yang berkaitan dengan acara, di antaranya tempat penginapan dan tempat pertandingan.
Dalam kegiatan Indonesia Badminton Festival 2021, ruang gerak peserta dibatasi hanya di dalam gelembung.
Aturan karantina 5 hari turut berlaku untuk petugas hotel/penginapan yang berurusan dengan para peserta.
"Petugas hotel/penginapan yang akan bertugas, untuk melakukan karantina dengan durasi selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR pada hari keempat," dikutip dari Inmendagri.
Selain aturan karantina, Mendagri Tito juga mewajibkan seluruh pihak dari luar negeri memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sebelum mendarat di Jakarta.
Peserta dari luar negeri diwajibkan mengikuti tes PCR saat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.
Peserta dari dalam negeri juga wajib memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 yang akan berlaku 3 x 24 jam.
Seluruh peserta Indonesia Badminton Festival juga harus memiliki bukti/sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terverifikasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Peserta dari luar negeri dapat menghubungi kedutaan besar negaranya masing-masing di Indonesia terkait dengan ketentuan itu.
Bagi peserta yang positif Covid-19 akan diisolasi dan menjalani perawatan selama 10 hari. Oleh karena itu, seluruh pihak diwajibkan punya asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan selama di Bali.
"Partisipan wajib memiliki asuransi kesehatan yang mengakomodasi biaya Covid-19 dengan nilai minimal 100.000 dolar AS sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021," dikutip dari Inmendagri.
Editor: Reza Yunanto