get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Marketing Bank di Bali Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar Segera Disidang

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58:00 WITA
Marketing Bank di Bali Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar Segera Disidang
Kejari Denpasar menahan marketing bank pelat merah tersangka KUR fiktif Rp3,1 miliar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

Tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih. 

Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut