Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan terhadap PT Maspion. Sudikerta menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis (20/12/2019).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sudikerta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain vonis penjara, Sudikerta juga dijatuhi vonis denda Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim, Sudikerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan yang membuat PT Masipon mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.
Hakim Esthar dalam amar putusannya mengatakan bahwa Sudikerta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," ujar Esthar.
Hal yang meringankan karena Sudikerta telah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.
Atas putusan tersebut, Sudikerta langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada Mei 2011 saat ia terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.
Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua, SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
Pada Januari 2013, bos PT Maspion Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi membangun hotel dan vila di Bali.
Atas pembicaraan itu, pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.
Namun, pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
"Bahwa saksi korban Alim Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar JPU Sujaya.
Pada kasus yang sama, terdakwa lain yaitu Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Sedangkan satu terdakwa lain yaitu I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena sedang dirawat di Rumah Sakit.
Editor: Reza Yunanto