get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

Tipu Bos Maspion Surabaya, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 12 Desember 2019 - 22:45:00 WITA
Tipu Bos Maspion Surabaya, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dituntut 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut terhadap bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Dalam kasus ini, I Ketut Sudikerta telah menyebabkan kerugian terhadap Alim Markus sebesar Rp149 miliar.

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU I Ketut Sujaya dan Eddy Arta Wijaya mengatakan, I Ketut Sudikerta dengan sengaja melakukan penggelapan, penipuan, pemalsuan surat surat dan pencucian uang.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pertimbangan jaksa, yaitu untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui bersalah. Terdakwa juga pernah menjadi bupati Badung sertdan wakil gubernur Bali yang turut serta dalam pembangunan daerah di Bali.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta I Nyoman Dira mengatakan, diri nya tetap pada pendapat semula yang pernah disampaikan dalam eksepsi beberapa waktu lalu. “Kami tetap pada pendapat bahwa kasus yang menimpa klien saya murni kasus perdata,” kata I Nyoman Dira.

Sementara I Ketut Sudikerta menolak diwawancarai terkait tuntutan jaksa. Dia bergegas meninggalkan kerumunan awak media yang meminta keterangannya. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut