Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp16 Miliar
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Buleleng, berinisial DKP, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Jumlah uang yang diduga diterima tak main-main, mencapai Rp16 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Hutama Wisnu menjelaskan, tersangka diduga menerima gratifikasi dari beberapa orang untuk membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan, mulai dari bandara hingga terminal penerima LNG.
"Kasusnya cukup banyak, di antaranya mempercepat izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018 dan pengurusan izin terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan," kata Wisnu saat konferensi pers bertepatan Hari Bakti Adhyaksa, Kamis (22/7/2021).
Menurut Wisnu, gratifikasi ini diterima dari beberapa orang. DKP menjanjikan dapat mempercepat pengurusan izin bandara di tingkat pemerintah pusat. Untuk penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di tahun 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (19/7/2021). Penyidik Kejati Bali masih akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kepada para pemberi suap.
"Saat ini penyidik masih bekerja, jadi silakan ikuti prosesnya. Kami sangat terbuka," ujar Wisnu.
Selain dugaan korupsi, Kejati Bali juga membidik tersangka DKP dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
DKP sebelumnya juga pernah diperiksa Kejati Bali sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan rumah jabatan. Modusnya menggunakan rumah pribadi pada periode Juni 2014-April 2020.
Jumlah transaksinya sebanyak 61 kali, sesuai dengan uang yang telah dikembalikan DKP ke kas negara sebesar Rp928 juta.
Editor: Maria Christina