Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap mantan petinggi sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian, Titian Wilaras (56). Terpidana kasus perbankan ini ditangkap di rumahnya di Sanur, Denpasar setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya di kawasan Sanur, Denpasar setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekusi " kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (29/9/2021).
Titian ditangkap pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. Seluruh prosedur dengan protokol kesehatan juga telah dilakukan.
Titian divonis 8 tahun penjara, setelah jaksa Kejari Denpasar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang saat itu dipimpin Angeliky Andajani Day.
Surat panggilan pertama untuk Titian dikirimkan pada 31 Agustus 2021 untuk datang ke Kejari Denpasar pada Senin 6 September 2021.
"Terdakwa mangkir sehingga surat kedua dilayangkan agar datang pada 13 September. Dengan alasan sakit, dia kembali tidak datang," kata Yuliana.
Kejari Denpasar pun kembali mengirimkan surat panggilan ketiga pada 14 September untuk datang pada Senin (20/9/2021). Namun terdakwa kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Sampai akhirnya dari pihak keluarga memberi informasi pada 28 September kemarin, terdakwa akan sukarela datang ke Kejari Denpasar pada sore hari dan ternyata batal karena mendadak tensi yang bersangkutan mendadak naik," ujarnya.
Dengan informasi dari keluarga, Kasi Pidum dan jaksa eksekutor Kejari Denpasar terus memantau kesehatan terdakwa Titian.
"Setelah dipastikan kondisinya membaik, tim mendatangi rumahnya untuk dibawa ke Lapas Kerobokan," kata Yuliana.
Editor: Reza Yunanto