get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN 

Rabu, 08 September 2021 - 21:10:00 WITA
Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN 
Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BULELENG, iNews.id - Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sudama dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada program Explore Buleleng. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat wabah Covid-19 sedang mewabah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Jayalantara, Selasa (7/9/2021).

Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara Rp738.008.778. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. 

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatan, belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmatinya," kata Agung Jayalantara yang menjabat Kasi Intel Kejari Buleleng. 

Selain Sudama, jaksa juga menuntut tujuh terdakwa lainnya pejabat serta pegawai Dinas Pariwisata Buleleng dengan hukuman bervariasi mulai 2-3 tahun penjara. 

Mereka yakni, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, I Nyoman Gede Gunawan, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra dan I Gusti Ayu Maheri Agung. 

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ancaman hukuman penjara, JPU juga menghukum seluruh terdakwa dengan menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut