get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Deteksi Bibit Siklon 96S, Bali hingga NTT Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Maling Ponsel Mahasiswa, Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2020 - 12:52:00 WITA
Maling Ponsel Mahasiswa, Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian ponsel di kos-kosan Buleleng, bali (Pande Wismaya/iNews)

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian ini. Hal ini untuk mentetahui di mana saja pelaku beraksi melakukan pencurian.

"Pelaku mengaku sudah lupa di mana saja melakukan aksi pencurian," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel dan satu speker aktif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut