DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang menimpa 29 mahasiswi Universitas Udayana (Unud). Polisi meminta korban untuk melapor.
"Kami dorong para korban membuat laporan polisi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).
Video Viral Perkelahian Sengit 2 Siswi di Pantai Dipicu Rebutan Pacar
Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan satuan reserse kriminal, sejauh ini belum ada korban yang membuat laporan polisi.
Polresta Denpasar juga belum menerima limpahan laporan dari jajaran polsek. Jika polsek telah menerima laporan korban, akan diteruskan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
29 Mahasiswi Unud Bali Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Staf hingga Alumni
Menurut Sukadi, laporan korban diperlukan agar polisi bisa segera bertindak melakukan penyelidikan. "Laporan polisi menjadi dasar kita menyelidiki dugaan kejahatan," ujarnya.
Napi Lapas Singaraja Nekat Bunuh Diri Tenggak Detergen
Seperti diberitakan, Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) mengunkap ada 29 mahasiswi Unud menjadi korban kekerasan seksual hingga Oktober 2021.
Para korban tersebar di 13 fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (13 orang), Fakultas Kelautan dan Perikanan (5 orang), serta Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis masing-masing 2 orang.
Kemudian Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknologi Pertanian, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masing-masing 1 orang.
Untuk pelakunya, yang cukup mengejutkan yaitu 4 orang dari staf kampus. Kemudian 14 pelaku berstatus mahasiswa, satu pelaku berstatus alumnus, sembilan masyarakat umum dan satu pekerja bangunan.
Editor: Reza Yunanto