get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Bule Perempuan AS Bikin Kelas Aktivitas Seksual di Bali, Begini Modusnya

Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Senin, 11 Juli 2022 - 11:58:00 WITA
Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali. Dia adalah laki-laki inisial AO (42) yang merupakan warga negara Kanada.

Deportasi terhadap AO dilakukan karena dia overstay di Bali selama lebih dari dua tahun, tepatnya 776 hari.

"AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Anggiat mengatakan, AO datang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 Maret 2020. Dia berangkat dari Singapura menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"BVK berlaku selama 30 hari. Namun sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Saat diperiksa petugas imigrasi, AO mengaku tak tahu kalau dalam maasa pandemi Covid-19 seorang pemegang BVK harus memperpanjang secara secara langsung (onshore) di kantor imigrasi setempat. 

Akibat kelalaian tersebut, petugas imigrasi mengambil tindakan administratif yang tepat yaitu sanksi deportasi.

Anggiat menambahkan, AO dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

AO sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sejak 3 Juni 2022 untuk penyiapan proses administrasi. Pada 8 Juli 2022, pukul 20.30 WITA, AO resmi dideportasi dari Bali.

Dia diterbangkan dengan maskapai Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Amsterdam, Belanda. 

Dari Amsterdam, AO akan diterbangkan ke negaranya dengan maskapai yang sama dengan nomor penerbangan KL 671 tujuan Montreal, Kanada. 

Tak hanya deportasi, imigrasi memasukkan nama AO dalam daftar tangkal.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut