Liburan ke Bali Bawa Ganja, Desainer Busana asal Swiss Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang tuntutan terhadap Raphael Hoang (45), warga negara Swiss yang tersandung kepemilikan ganja. Pria yang berprofesi sebagai desainer busana itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Hoang berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang yang digelar secara teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
Dalam amar tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa Raphael Hoang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa di antaranya satu kemasan tabung transparan berisi potongan daun berwarna hijau dengan berat 1,65 gram neto. Kemudian satu kemasan berwarna kuning berisi potongan daun berwarna cokelat dengan berat 28,39 gram neto.
Jaksa menuturkan, barang tersebut dimiliki terdakwa dengan membeli di negaranya, Swiss kemudian dibawa ke Indonesia. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku daun ganja tersebut dibawa untuk pengobatan.
"Terdakwa mengatakan menggunakan barang bukti ganja dan daun warna cokelat dengan sediaan narkotika tersebut untuk kesehatannya, karena terdakwa mengalami nyeri pada otot, persendian, kepala dan memiliki kelainan limpa karena ukurannya lebih besar dari ukuran orang pada umumnya," ujar Jaksa
Majelis hakim yang dipimpin IGN Putra Atmaja memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Editor: Reza Yunanto