Lerai Perkelahian, Pemuda di Gianyar Dipukul Botol Bir di Tempat Hiburan Malam
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:44:00 WITA

Penganiayaan itu dilaporkan rekan korban ke Polsek Gianyar. Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap.
"Awalnya kami mengamankan lima orang, namun setelah pemeriksaan kami menahan dua pelaku," kaa Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, Kamis (27/7/2023).
Mereka adalah Dewa Putu Meka (22) dan I Putu Adi Cahya (20). Keduanya ditahan di Polsek Gianyar setelah menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal lima tahun," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto