get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

Larangan Mudik, Kemenhub Ungkap Skenario Tutup Jalan Tol Keluar Kota

Senin, 20 April 2020 - 19:17:00 WITA
Larangan Mudik, Kemenhub Ungkap Skenario Tutup Jalan Tol Keluar Kota
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Regulasi larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) disiapkan Kementerian Perhubungan. Jika disetujui, regulasi itu akan mencegah setiap orang bepergian keluar kota termasuk penutupan jalan tol.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (20/4/2020).

Dia menuturkan, payung hukum regulasi itu masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjiatan. Regulasi itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Dia mengatakan, larangan mudik hanya berlaku untuk warga yang tinggal di zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kata lain, warga tersebut tidak boleh keluar dari kota tersebut.

"Tapi kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Karawang, karena rumah di sana ya dicek (identitasnya), nanti akan (dilakukan) pengecekan," ujarnya.

Soal jangka waktunya, kata Budi, larangan mudik akan diberlakukan saat arus mudik terutama H-14 hingga H-7 Lebaran.

Dia mengaku ada potensi warga yang nekat di luar waktu tersebut. Namun, dia yakin jumlahnya tak banyak karena cuti Lebaran digeser ke akhir tahun.

"Jadi perkiraan saya kalaupun mungkin, masa ada mau pulang kampung sekitar tanggal 20 Mei 2020,” ujarnya.

Budi mengatakan, larangan mudik belum disahkan sejauh ini. Dia berharap keputusan soal mudik dilarang atau tidak bisa diambil minggu ini.

"Belum kita tentukan, Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut