JAKARTA, iNews.id - Regulasi larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) disiapkan Kementerian Perhubungan. Jika disetujui, regulasi itu akan mencegah setiap orang bepergian keluar kota termasuk penutupan jalan tol.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (20/4/2020).

TNI-Polri Kompak Bagikan Nasi Bungkus dan Masker untuk Pengemudi Ojol di Bali
Dia menuturkan, payung hukum regulasi itu masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjiatan. Regulasi itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Dia mengatakan, larangan mudik hanya berlaku untuk warga yang tinggal di zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kata lain, warga tersebut tidak boleh keluar dari kota tersebut.

Tjahjo Kumolo Perpanjang Work From Home untuk PNS hingga 13 Mei
"Tapi kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Karawang, karena rumah di sana ya dicek (identitasnya), nanti akan (dilakukan) pengecekan," ujarnya.
Soal jangka waktunya, kata Budi, larangan mudik akan diberlakukan saat arus mudik terutama H-14 hingga H-7 Lebaran.

Data Sebaran Kasus Corona di Indonesia Terbaru, Pasien Sembuh Lampaui Jumlah Meninggal
Dia mengaku ada potensi warga yang nekat di luar waktu tersebut. Namun, dia yakin jumlahnya tak banyak karena cuti Lebaran digeser ke akhir tahun.
"Jadi perkiraan saya kalaupun mungkin, masa ada mau pulang kampung sekitar tanggal 20 Mei 2020,” ujarnya.

Wishnutama Sebut Pemerintah Tak Akan Buru-Buru Datangkan Wisatawan Selama Pandemi Corona
Budi mengatakan, larangan mudik belum disahkan sejauh ini. Dia berharap keputusan soal mudik dilarang atau tidak bisa diambil minggu ini.
"Belum kita tentukan, Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto













