Kwarcab Badung Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) 2024
Penyelenggaraan KML adalah kewenangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang berhak memberikan materi pelajaran secara teori maupun praktik, sehingga peserta memperoleh sertifikat atau ijazah sebagai tanda bukti menjadi Pembina Pramuka.
Kurikulum penyelenggaraan KML bersumber dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang memuat 70 jam Pelajaran sesuai Keputusan Kwarnas Nomor 48 Tahun 2018.
Usai membuka acara tersebut, Wayan Sukarta menyampaikan, kegiatan ini adalah salah satu program kerja 2024 yang bertujuan meningkatkan kualitas dari calon calon pembina yang berada di Gugus Depan.
“Harapan kami, calon-calon pembina yang berada di Gugus Depan dapat meningkatkan kualitasnya dengan mengikuti KML ini,” ujarnya.
Acara tersebut Waka Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) I Wayan Sukarta, Kasi Tenaga Kependidikan SMP Pasek Made Sucipta, Ketua MKKS SMP Kabupaten Badung Nyoman Ratana, serta seluruh Guru Pembina SD dan SMP se-Kabupaten Badung.
Editor: Anindita Trinoviana