KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Bangli
BANGLI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, Bali menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dua pasangan tersebut telah memenuhi syarat pencalonan.
"Sudah ada dua kandidat yang kami tetapkan," ujar Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, usai rapat pleno penetapan paslon, Rabu (23/9/2020).
Dua paslon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bangli yakni I Nyoman Sedana Artha-I Wayan Diar, dan I Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata.
Dia menambahkan, penetapan paslon peserta Pilkada Bangli itu dilakukan melalui rapat pleno di KPU Bangli. Di tengah situasi pandemi Covid-19, penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona. KPU selanjutnya akan mengirimkan SK penetapan kepada masing-masing paslon.
"SK penetapan nanti akan diantar langsung KPU Bangli kepada masing-masing paslon," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto