get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Korupsi Dana PEN, Mantan Kepala Dinas Pariwisata di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:17:00 WITA
Korupsi Dana PEN, Mantan Kepala Dinas Pariwisata di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Persidangan Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar.

Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.
 
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut