Korban Terorisme Bom Bali Dapat Kompensasi hingga Rp6,1 Miliar termasuk 10 WNA

DENPASAR, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 43 korban aksi terorisme, termasuk bom Bali 1 dan 2. Sepuluh orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam meringankan beban para korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (18/2/2022).
Para korban yang mendapat kompensasi terdiri atas ahli waris korban meninggal, korban luka berat, luka menengah hingga sedang dan luka ringan terkait ledakan bom Bali 1 dan 2, Marriot dan Poso yang tinggal di Bali.
Rinciannya, untuk korban meninggal mendapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta dan luka menengah hingga sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.
Ada sepuluh WNA yang turut menerima kompensasi, yakni lima warga negara Amerika Serikat, empat orang warga negara Belanda, dan satu orang warga negara Jerman.
Besaran kompensasi yang diterima untuk WNI maupun WNA sama. "Tergantung dari derajat lukanya," ujar Hasto.
Editor: Reza Yunanto