Kompak Curi 6 Motor di Bali, Pasutri asal Jember Preteli Kendaraan untuk Hilangkan Jejak
Rabu, 23 November 2022 - 12:09:00 WITA

Saat beraksi melakukan pencurian motor, pasutri ini berbagi peran. Sukron bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, Rosidah mengantar suaminya ke lokasi dan mengawasi keadaan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat orang tua.
Atas perbuatannya, pasutri ini ditahan di Polres Jembrana. Mereka menjadi tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Reza Yunanto